Gubernur Bali: PT Jamkrida Masih Membutuhkan Modal Dasar Rp 50 Miliar - Kamplongan

Gubernur Bali: PT Jamkrida masih membutuhkan modal dasar Rp 50 miliar

Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Bali masih mensyaratkan modal dasar hingga Rp50 miliar mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2022.

Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Kamis, mengatakan, terkait penambahan penyertaan modal di PT Jamkrida Provinsi Bali, dirinya mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, yang telah diubah beberapa kali.

Perubahan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, bahwa modal dasar PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali telah ditetapkan sebesar Rp200 miliar

“Jumlah penyertaan modal daerah yang sudah masuk dalam Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali berupa Rp 150 miliar, sehingga untuk memenuhi modal dasar masih dibutuhkan Rp 50 miliar,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Koster dalam jawaban Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

Baca juga: Heru bidik kemandirian pelaku UMKM lewat penjaminan kredit

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah disebutkan bahwa penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang daerah,” ujar mantan anggota DPR selama tiga periode itu.

Tentang penambahan penyertaan modal dalam rancangan peraturan daerah melalui penanaman modal/barang milik daerah lebih dari Rp 17 miliar. Selain penyertaan modal melalui aset daerah/inbreng, juga dilakukan penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp 7 miliar.

Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 600/D.1/PP.06.01/06/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Rekomendasi Pembentukan Bali Kerthi Development-Fund (BKDF) untuk Implementasi Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.

“Pemenuhan modal dasar akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Baca juga: KB Bukopin dan Jamkrida Jateng berkolaborasi dukung pertumbuhan UMKM

Sebelumnya, seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan dukungannya dan sepakat untuk meningkatkan penyertaan modal dari pemerintah provinsi setempat dalam penyertaan modal PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Bali lebih dari Rp 17,84 miliar.

“Tambahan penyertaan modal sebesar Rp17,84 miliar itu berupa tanah dan bangunan atau inbreng milik daerah milik Pemprov Bali,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya di Denpasar, Selasa (18/7/2023).

Fraksi Gabungan DPRD Bali juga mendukung dan mendorong kondisi kesehatan keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah diukur berdasarkan peraturan OJK dan diperiksa oleh auditor independen untuk mendapatkan kategori “Sangat Sehat”.

“Hal ini mencerminkan penempatan investasi pada Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman,” kata Mahayadnya.

Reporter: Ni Luh Rhismawati
Editor: Adi Blueardi
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: