Ini juga merupakan bagian dari penilaian UNESCO Creative Cities Network (UCCN) yang akan diumumkan Oktober nanti.
Depok (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mempermudah para pemohon pengurusan piutang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Depok dengan menggunakan aplikasi SIKASIR atau Sistem Kalkulator Simulasi Retribusi.
Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Depok, Sabtu, mengatakan, aplikasi online ini merupakan wujud komitmen Kota Depok dalam mewujudkan e-Government, khususnya dalam mempermudah pelayanan di masyarakat.
“Ini juga bagian dari penilaian UNESCO Creative Cities Network (UCCN) yang akan diumumkan Oktober nanti,” kata Idris.
Lebih lanjut, kata Kiai Idris, SIKASIR merupakan inovasi dari peserta diklat bagi pejabat eselon III atau pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Ini syarat kelulusan bagi peserta diklat, jadi semua mengajukan perubahan project, mengarah ke aplikasi,” ujarnya.
Kota Depok sendiri memiliki hampir 200 aplikasi, oleh karena itu pihaknya mau seluruh aplikasi tersebut terintegrasi atau terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan Pemkot Depok.
“Depok Single Window atau DSW sudah ada, jadi aplikasi (SIKASIR) ini selain memberikan transparansi, diharapkan beban utang juga bisa teratasi,” ucapnya juga.
Baca juga: Pemkot Depok catatkan pungutan IMB Rp 25 miliar pada 2019
Baca juga: Perumahan di Depok disegel karena tidak memiliki IMB
Reporter: Feru Lantara
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © ANTARA 2023