
Pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 telah rampung sejalan dengan kepulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air. Dirjen Pengembangan Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengapresiasi para Pengurus Haji Daerah (PHD) yang bertugas di Makkah.
Fatoni juga datang langsung ke Mekah untuk memberikan arahan dan motivasi kepada PHD seluruh Indonesia di Masjid Hotel Ahifwat Al-Shodiq, Sektor 6, Makkah, 25 Juni lalu.
Pengurus Haji Daerah tahun 2023 berjumlah 1.674. Sedangkan petugas haji secara keseluruhan berjumlah 5.200 orang termasuk tenaga kesehatan.

Menurut Fatoni, petugas haji mengemban tugas yang sangat mulia, dengan kesempatan bisa membantu dan mendampingi jamaah, serta menjalankan kewajiban yang harus dijalankan.
“Petugas haji memiliki tiga keagungan, di antaranya kemuliaan bisa menunaikan ibadah haji, kemuliaan menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara haji dengan mendapatkan pahala yang melimpah, dan kemuliaan bisa membantu dan mendampingi orang yang sedang berhaji. kata Fatoni, Minggu (6/8).
Selain itu, petugas haji juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai petugas dan mendampingi jemaah haji dari daerahnya masing-masing.

Di sisi lain, Fatoni membahas penganggaran untuk pelaksanaan ibadah haji yang penganggarannya berbeda-beda di setiap daerah.
“Ada tiga model penganggaran, pertama jamaah haji daerah dibiayai sepenuhnya oleh daerah, kedua jamaah haji daerah dibiayai sebagian dan ketiga jamaah haji daerah menggunakan biaya sendiri atau atas biaya sendiri." jelas Fatoni.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran untuk pengangkutan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal. asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah serta biaya operasional PHD.

Pembiayaan untuk petugas haji daerah dan pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama, penganggaran melalui program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pembiayaan penunjang perjalanan dinas dalam rangka kegiatan ziarah. Terakhir, dengan cara hibah kepada Kantor Kementerian Agama atau Lembaga penyelenggara ibadah haji.
“Apabila alokasi anggaran untuk penunjang ibadah haji masih belum cukup tersedia atau belum dianggarkan, daerah dapat mengalihkan anggaran tersebut melalui Belanja Tak Terduga (BTT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." dia menjelaskan.
"Dalam hal BTT tidak mencukupi, dapat ditambahkan dari penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan. Kalau masih kurang bisa diambil dari kas yang ada,” pungkas Fatoni.
(LAN)
https://kumparan.com/kumparannews/penyelenggaraan-haji-2023-usai-kemendagri-apresiasi-petugas-haji-daerah-20wKeWNSNZN