Jakarta (ANTARA) – Polisi menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetik, Senin.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat) Polres Metro Jakarta Selatan Achmad Ardhy mengatakan Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap karena menggunakan narkoba jenis tembakau sintetik di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam.
“Dia pakai (tembakau sintetis),” kata Ardhy saat dihubungi, Senin.
Ardhy mengungkapkan, Bobby mengaku memiliki tembakau sintetis yang diamankan polisi. Namun, polisi masih menyelidiki sejak kapan dia mulai menggunakan barang-barang tersebut.
“Dia ketahuan juga menyimpan dan memiliki. Sudah memakai atau biasa mengkonsumsi. Dia mengaku memegang dan memilikinya,” kata Ardhy.
Bobby ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7) malam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
“Tembakau sintetik beratnya 0,46 gram,” kata Ardhy yang menambahkan, polisi sudah melakukan uji lab terkait barang bukti yang ada.
Baca juga: Polda Metro: Tiga kasus narkoba yang melibatkan artis tak ada kaitannya satu sama lain
Baca juga: Artis Bobby Joseph ditangkap polisi setelah menggunakan tembakau sintetis
Hasilnya positif, buktinya adalah tembakau sintetik. “Pembuktian tembakau sintetik sudah dilakukan proses pemeriksaan lab. Dan positif, itu tembakau sintetik,” ujarnya.
Namun, Ardhy menyebut hasil tes urine Bobby untuk sementara negatif. Pemeriksaan urine untuk narkoba pada umumnya dan tembakau sintetik berbeda.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan tes urine lebih mendalam. “Hasil tes urin negatif. Tapi tes urin tembakau sintetik berbeda dengan narkoba pada umumnya. Kami akan melakukan tes urin mendalam,” kata Ardhy.
Bobby telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ditahan,” kata Ardhy.
Atas perbuatannya, Bobby dijerat Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pengkhotbah: Redemptus Elyonai Syukur Beresiko
Editor: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023